Pemerintah akan/berencana/memastikan menetapkan tanggal/jadwal/periode libur nasional bagi perayaan Lebaran/Idul Fitri/Hari Raya Idul Fitri di tahun tahunan mendatang. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga/empat/dua menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan website Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan mengeluarkan peraturan/kebi